Searching...
Friday, June 7, 2013

Produksi Bersih / Cleaner Production

10:24 PM

Produksi bersih merupakan suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terintegrasi untuk mencegah atau mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya atau pada keseluruhan siklus pembuatan suatu produk sampai dengan upaya untuk menangani produk tersebut setelah tidak diperlukan lagi. Pola yang paling mudah dimengerti adalah dengan menerapkan konsep 3R : Reduce, Reuse, Recycle (mengurangi terbentuknya limbah, menggunakan kembali limbah, dan mendaur ulang limbah menjadi produk yang lebih berguna).

Strategi ini bukan merupakan satu-satunya strategi pengelolaan lingkungan tetapi merupakan komponen utama dalam upaya perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Strategi ini jauh lebih efektif dalam melindungi lingkungan dibandingkan mengolah limbah setelah terbentuknya atau membersihkannya, karena dapat memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus mencapai efisiensi ekonomi.

Contoh penerapan 3R :

Indstri
Jenis Limbah
Jenis Pemanfaatan Limbah
Penerapan
Semen
Abu batu bara
Oli bekas

Oil Sludge, ban bekas, Copper slag, Lumpur IPAL, Debu EAF
Daur Ulang


Waste exchange dari Industri Lain
Bahan baker / baku alternative

Bahan baker / baku alternative
Peleburan Logam
Copper slag
Kain Majun, Sludge IPAL
Daur Ulang
Bahan baku semen, bahan bangunan, bahan baker alternative
Pulp & Kertas
Sludge IPAL
Daur Ulang
Bahan baker Boiler
Bahan baker semen

Pada intinya, kegiatan produksi bersih dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta perlindungan kelestarian lingkungan hidup dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan prinsip kehati-hatian ini (precautionary principle) maka apabila terdapat ancaman bahaya yang serius dan tidak dapat dipulihkan lagi, maka tidak adanya kepastian ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda dilakukannya tindakan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Sebagai salah satu strategi dalam pengelolaan limbah, produksi bersih harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Trims

0 comments:

Post a Comment

Blog ini Berisi Sharing & Caring Tentang Ilmu Pengetahuan